PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. KLINIK TERKAIT.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, PPAT adalah Pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta tanah tertentu, yaitu akta daripada perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan
Kumpulan Komparisi Akta-akta Notaris. Komparisi. Sendiri. Bertindak Untuk diri Sendiri dan Belum Menikah. Bertindak Untuk diri Sendiri dengan persetujuan Mantan Istri. Bertindak Untuk diri Sendiri, Benda merupakaan harta Bawaan. Bertindak Untuk diri Sendiri, Benda diperoleh karena Hibah. Perkawinan. Atas Persetujuan Istri.
Nantinya, blanko diberikan kepada PPAT dengan wilayah kerja yang sama dengan bidang tanah yang tercantum dalam akta. Kalau kamu berencana membuat APHB, kamu bisa meminta contoh blanko akta pembagian hak bersama atau contoh akta pembagian hak bersama kepada PPAT. *** Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 37 TAHUN 1998. TENTANG. PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak‑hak atas tanah, Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑pokok Agraria
Untuk menentukan tempat menyimpan barang-barang berharga tersebut, haruslah memilih tempat yang aman seperti pada Bank Mandiri yang memberikan jasa pelayanan sewa menyewa safe deposit box. Didalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa konsumen sebagai pihak penyewa menundukkan diri terhadap ketentuan dan peraturan dari perbankan.
Pasal 2 ayat (2) PP. 37/1998 selanjutnya menjelaskan perbuatan hukum tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, yaitu. : Jual beli, Tukar menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), Pembagian hak. bersama, Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, Pemberian Hak.
S.H. selaku Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Oktober 2020. Hasil wawancara dengan Rusiana Suryadi, S.H. selaku Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 Oktober 2020. Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1998, hlm. 279. Hasil wawancara
Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998 selanjutnya menjelaskan perbuatan hukum tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, yaitu: Jadi, untuk transaksi pertanahan untuk didaftarkan, harus dilakukan dengan akta PPAT. Mengenai biaya pembuatan akta terkait hak atas tanah yang dibuat PPAT, Anda dapat membaca artikel kami di sini. Demikian sejauh yang kami tahu.
terhadap akta tersebut dapat terjadi kebatalan, yang dalam lapangan ilmu hukum perdata dikenal ajaran mengenai kebatalan akta tersebut, yaitu kebatalan mutlak (absolute nietigheid) dan kebatalan nisbi (relatief nietigheid). Pembedaan kedua 5 Ida Ayu Wulan Rismayanthi. 2016. "Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap
dpEA4.